Skor Penegakan Hukum Indonesia Anjlok Peringkat 68, Ini Kata Koalisi Masyarakat Sipil
![Skor Penegakan Hukum Indonesia Anjlok Peringkat 68, Ini Kata Koalisi Masyarakat Sipil](https://cms.disway.id/uploads/67e940e4a207784cd3152e428a31f251.jpg)
Ilustrasi penegakan hukum di Indonesia.-tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID – Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk menguatkan lembaga pengawas independen lembaga penegak hukum.
Desakan itu merespons Indeks Rule of Law 2024 yang dirilis World Justice Project menunjukkan Indonesia berada di peringkat 68.
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mengalami penurunan skor sebesar 0,53 poin dari ranking tahun lalu di urutan 66.
BACA JUGA:Penegakan Hukum di Indonesia Tumpang Tindih Antar Aparat, Haris Azhar: Tidak Ada Konsep Kuat!
Oleh karena itu, Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk menguatkan lembaga pengawas independen lembaga penegak hukum.
Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute dan BEM SI Kerakyatan.
"Evaluasi sistem pengawasan internal bagi masing lembaga penegak hukum dan militer menjadi penting lantaran selama ini cenderung melanggengkan praktik impunitas," kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangannya, Minggu, 9 Februari 2025.
Lebih lanjut, Julius mengatakan pengawasan internal yang lemah juga dapat berdampak pada pembiaran atau pelanggoran hukuman terhadap aksi-aksi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota penegak hukum dan militer.
Sejalan dengan itu, kata dia, pemerintah dan DPR juga perlu menguatkan kepada lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan.
"Untuk dapat mengawasi, memproses, dan melakukan penindakan bagi para penegak hukum menyalahi kode etik atau melakukan pelanggaran," jelasnya.
BACA JUGA:Jaksa Agung Burhanuddin: Media sebagai Mitra Strategis dalam Penegakan Hukum
"Perlu dipastikan bahwa lembaga pengawas external ini dapat bekerja secara efektif yang dilengkapi dengan kewenangan yang memadai dan sumberdaya yang cukup," imbuhnya.
Julius menegaskan reformasi penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan menambah kewenangan, tetapi dengan membangun akuntabilitas dengan memperkuat lembaga pengawas independen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: