Segini Denda Tilang Operasi Keselamatan 2025, Pelanggar Bisa Kena Rp750 Ribu!
Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024 lalu.-Dok. Polda Metro Jaya-
BACA JUGA:Tinjau Cek Kesehatan Gratis, Wamenag: Ini Program Terbesar Selama Indonesia Didirikan
5. Kendaraan Tidak sesuai Spesifikasi Teknis Termasuk Knalpot Brong
- Pengendara dapat dijerat Pasal 285 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
6. Berkendara Tak Pakai Sabuk Keselamatan
- Pengendara dapat dijerat Pasal 389 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
BACA JUGA:Warga NIK KTP Non-DKI Boleh Cek Kesehatan Gratis 2025 di Jakarta, Ini Syaratnya
7. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
- Pengendara dapat dijerat Pasal 287 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp500.000
8. Bekendara di Bawah Umur
- Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000
BACA JUGA:Glenn Alinskie Jalani Operasi Hipertrofi Turbinat, Sakit Apa?
9. Pengguna Rotator Tidak sesuai dengan Peruntukannya
- Pengendara dapat dijerat Pasal 287 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
10. TNKB Tidak Sesuai Ketentuan
- Pengendara yang menggunakan pelat khusus atau rahasia palsu akan dikenakan Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru, jucto Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar akan dijerat hukuman 6 tahun penjara atau denda kategori berat dengan nilai maksimal Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: