IPR: Hindari Persepsi Politis, KPK Diminta Segera Tahan Hasto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto --Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Ia menyebut tidak adanya penangkapan Hasto yang sudah menjadi tersangka, akan menjadi bola liar dan dianggap memiliki unsur politis.
"Memang harusnya KPK melakukan penahanan terhadap Hasto, supaya kasus ini tidak dianggap banyak unsur politisnya," kata Iwan kepada wartawan, Selasa, 11 Februari 2025.
BACA JUGA:Tolak Hasto Jadi Tersangka, Eks Penyidik Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Firli Bahuri
Dengan dilakukannya penahanannya, kata Iwan, hal itu akan menepis semua rumor ataupun isu yang berkembang terkait penanganan perkara tersebut.
Menurut Iwan, KPK harus terus melakukan pengusutan perkara Hasto. Dengan begitu, tanpa adanya survei tersebut lembaga antirasuah diyakini bakal terus mengusut tuntas kasus tersebut.
"Lagi pula kasus ini kan sedang pada tahap sidang pra peradilan atas status tersangkanya Hasto," ucap Iwan.
BACA JUGA:KPK Serahkan 153 Bukti di Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Hasto Tersangka
Sebelumnya, Koalisi Mahasiswa Pemuda Nusantara (KMPN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat segera menangkap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
Desakan itu diserukan melalui demonstrasi di Gedung KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
Koordinator KMPN Amril Loklomin menilai penangkapan terhadap Hasto menjadi sangat penting lantaran perannya telah terungkap secara jelas dalam sidang praperadilan di PN Jaksel beberapa waktu lalu.
"Hasto Kristiyanto mengatur, mengendalikan, menyuruh melakukan seluruh perbuatan jahat. Mulai dari mengatur agar Harun Masiku ditempatkan pada Dapil Sumsel I yang merupakan basis massa PDIP padahal bukan basis massa Harun Masiku," ujarnya dalam aksi di KPK, Senin, 10 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: