Pagar Laut Bekasi Dibongkar, PT TRPN Mengaku Rugi Hingga Rp 200 Miliar

Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumaraakan menargetkan pembongkaran pagar laut sepanjang 3.3 kilometer siang ini akan mencapai 200 meter.-dimas rafi-
Deolipa menyatakan, PT TRPN akan menuntaskan pendokumentasian khususnya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"PT TRPN sudah membuat perizinan sampai 80 persen. Sisa 20 persen belum selesai. Tetapi, kami sudah kerja. Izin PKKPR laut itu memang berproses. Tetapi izin belum keluar, tetapi kami sudah kerja," jelasnya.
Pembongkaran pagar laut bambu di Bekasi dimulai pada Selasa, 11 Februari 2025.
Pembongkaran dilakukan oleh sejumlah karyawan PT TRPN di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk menyampaikan apresiasinya terhadap upaya PT TRPN dalam melakukan pembongkaran.
BACA JUGA:Keluarga Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Ditanya Soal SGHB dan SHM Pagar Laut
"Melakukan pencabutan sendiri jadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain. Kami koordinasi terus, agar permasalahan ini cepat selesai," ucap Ipunk.
Pencopotan pagar yang panjangnya sekitar 3,3 kilometer itu diharapkan segera selesai. Selain itu, sepanjang fase dekonstruksi, KKP akan melakukan pengawasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: