bannerdiswayaward

Deputi OJK Ikut Diperiksa KPK Buntut Dugaan Kasus Korupsi CSR BI

Deputi OJK Ikut Diperiksa KPK Buntut Dugaan Kasus Korupsi CSR BI

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indarto Budiwitono dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). -ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indarto Budiwitono dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta itu diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut, pada Senin, 10 Februari 2025.

Ia merupakan salah satu dari lima orang yang dipanggil penyidik KPK Senin kemarin. 

"Saudara I (Indarto) dipanggil dan didalami terkait tupoksinya yang bersangkutan selaku Deputi (Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK). Tentunya pengetahuan yang terlibat dalam perkara yang sedang berjalan," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu, 12 Februari 2025.

BACA JUGA:NIK KTP Kamu Terdaftar Jadi Penerima Saldo Dana Bansos BPNT 2025, Cek di Link cekbansos.kemensos.go.id

BACA JUGA:Bukan Naik Sidik, Polisi Sebut Laporan Richard Lee ke Doktif Masih Tahap Penyelidikan

Namun, Tessa enggan memerinci lebih lanjut ihwal pengetahuan Indarto terkait apa yang didalami penyidik.

Ia menyebut substansi pemeriksaannya sudah masuk ke dalam berita acara teknis perkara, namun tidak memerinci soal pemeriksaan Indarto untuk tersangka siapa.

Ia menyebut KPK saat ini belum menetapkan pihak tersangka dalam kasus CSR BI

Diketahui, empat orang saksi lain yang diperiksa KPK Senin lalu adalah Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Tri Subandoro dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. 

BACA JUGA:Dua Pengamen di Bekasi Dianiaya Pemulung Saat Menghitung Uang Hasil Ngamen

BACA JUGA:IES 2025 Siap Bangun Kepercayaan Global, Gaet Investor Masuk

Kemudian, mantan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Enrico Hariantoro serta Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh. 

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus CSR BI, di mana beberapa di antaranya adalah dua anggota DPR yang menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads