Deputi OJK Ikut Diperiksa KPK Buntut Dugaan Kasus Korupsi CSR BI
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indarto Budiwitono dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). -ayu novita-
Mereka adalah Politisi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Politisi Partai Nasdem Satori. Rumah keduanya juga telah digeledah penyidik KPK belum lama ini.
BACA JUGA:Alhamdulillah! DANA Kaget Rp400.000 Cair ke Rekening Kamu, Ambil Sebelum Kedaluwarsa
BACA JUGA:Wow! Selain Rubicon, Warga Beberkan Kades Kohod Juga Koleksi Puluhan Motor RX King
Selain itu KPK juga sudah menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta dan salah satu ruangan di kompleks perkantoran BI pusat yang digeledah yakni ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.
Sedangkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.
KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya.
Asep menjelaskan soal uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara.
BACA JUGA:GBK Diguncang! Jadwal Konser di Jakarta Akhir Pekan 15-16 Februari 2025, Ada KPop hingga Band Rock
BACA JUGA:Enam Alasan Sosok Kiai Asep Calon Ideal Pemimpin Nahdlatul Ulama (PBNU)
Dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.
Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.
"Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan," terang Asep.
Lembaga antirasuah juga mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu.
Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: