Kades Kohod Makin Terdesak, Kortas Tipidkor Polri Endus Praktik Korupsi di Kasus Pagar Laut Tangerang!

Pembongkaran Pagar Laut di Pesisir Tangerang Rampung, Masalah Hukum Mengintai Kades Kohod Arsin -disway.id/Candra Pratama-
Melalui peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Djuhandhani mengatakan penyidik mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama yang lain dengan menggunakan surat palsu.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Djuhandani menambahkan, pihaknya juga menemukan sosok terlapor dalam kasus pagar laut berinisial AR, dengan korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski begitu, Djuhandani enggan mengungkap perihal sosok AR dan apa latar belakang laporan itu.
"Kita belum berkembang sampai situ," ungkap Djuhandhani.
Kendati demikian, penyidik telah menemukan modus operandi dalam kasus pemalsuan sertifikat SHM dan SHGB hingga menimbulkan polemik pagar laut di pesisir utara Tangerang. Ia menyebutkan bahwa terlapor AR bersama rekan-rekannya berupaya melakukan dugaan pemalsuan surat izin pagar laut.
"Di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandani.
"Kemudian selanjutnya, ada peran-peran yang membantu dan tentu saja peran-peran pembantu dan lain sebagainya, akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ujar dia.
Hingga sebulan penyidikan, Bareskrim belum menetapkan tersangka terkait kasus pagar laut Tangerang. Menurut Djuhandhani, pihaknya masih mendalami dan memerlukan waktu penyidikan, salah satunya menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) terkait surat-surat perizinan untuk dicek keasliannya.
"Pada prinsipnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan terus transparan kepada masyarakat, perkembangan terkait penyidikan terbitnya SHGB di dalam kasus pagar laut, yang terjadi di Tangerang," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: