Sherina Resmi Menjanda! Sidang Cerai Diputus Verstek karena Baskara Tak Hadir

Sherina Resmi Menjanda! Sidang Cerai Diputus Verstek karena Baskara Tak Hadir

Sherina Munaf gugat cerai Baskara Mahendra setelah empat tahun menikah. --Instagram @sherinasinna

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan perceraian antara penyanyi Sherina Munaf dan aktor Baskara Mahendra secara verstek pada Kamis, 13 Februari 2025.

Keputusan ini diambil karena pihak tergugat, Baskara Mahendra, tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali.

BACA JUGA:Mediasi Gagal, Sidang Cerai Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Dilanjut 12 Februari 2025

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum, jika tergugat tidak hadir setelah dua kali pemanggilan resmi, majelis hakim berhak melanjutkan persidangan tanpa kehadiran tergugat dan menjatuhkan putusan verstek.

"Persidangan Sherina hari ini adalah diputus dengan putusan verstek. Artinya, putusan atau juga gugatan Sherina itu dikabulkan tanpa kehadiran pihak tergugat," ujar Suryana, dikutip Kamis 13 Februari 2025.

BACA JUGA:Sidang Mediasi Cerai Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Dinyatakan Gagal Karena Kompak Absen

"Jadi kalau dua kali berturut-turut tidak hadir, maka perkara bisa diputus tanpa kehadirannya pihak tergugat. Persidangan Sherina hari ini adalah diputus dengan putusan verstek. Artinya, putusan atau juga gugatan Sherina itu dikabulkan tanpa kehadiran pihak tergugat," sambungnya.

Dengan demikian, majelis hakim Pengadilan Agama memutuskan secara e-court dan mengabulkan gugatan Sherina dan menyatakan jika persidangan selesai.

BACA JUGA:Sherina Hanya Gugat Cerai Baskara Mahendra, Tak Tuntut Harta Gono Gini

"Karena ini panggilannya persidangan secara ecourt. Kemudian panggilannya melalui panggilan surat tercatat dari PT. POS Indonesia. Jadi dua kali persidangannya patut panggilannya," kata Suryana.

Persidangan pun selesai alias tamat. 

BACA JUGA:Sidang Perdana Perceraian Sherina Munaf Digelar Akhir Januari

"Persidangan untuk sementara selesai, jadi proses berikutnya kalau pihak tergugat dia keberatan, maka ada upaya hukumnya itu perlawanan tentang putusan verstek ini dalam tenggang waktu 14 hari," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads