Reza Gladys Sebut Dokter Oky Pratama dan Nikita Mirzani Sindikat Pemerasan, Berharap Segera Dipenjara!

Kuasa Hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring menyebut bahwa dokter Oky Pratama dan Nikita Mirzani merupakan sindikat pemerasan terhadap kliennya-Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring menyebut bahwa dokter Oky Pratama dan Nikita Mirzani merupakan terkait dugaan sindikat pemerasan terhadap kliennya.
Padahal, Reza Gladys ingin berniat baik untuk menjalin komunikasi kepada dokter Oky Pratama dan Nikita Mirzani.
BACA JUGA:Terkuak, Reza Gladys Merugi Rp4 Miliar Atas Dugaan Kasus Pemerasan oleh Nikita Mirzani
BACA JUGA:Laporan Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys Naik Penyidikan, Nikita Mirzani Bakal Jadi Tersangka?
Namun, nampaknya momen tersebut disalahgunakan untuk melakukan aksi pemerasan.
"Klien kami sebenarnya punya niat baik. Dalam artian, beliau ingin duduk bersama. Bukan berarti beliau harus memberikan uang, tidak. Nama dia tidak mau dicemarkan, tetapi dengan niat yang baik seperti itu, agar namanya tidak dijelek-jelekkan," ujar Julianus dikutip Jumat 14 Februari 2025.
"NM menggunakan kesempatan itu melalui rekan sejawat klien kami, yaitu Dokter O. Sebenarnya, perantara peristiwa ini adalah Dokter O. Sehingga terjadi komunikasi terhadap asisten NM. Ini seperti rangkaian sindikat," sambung Julianus Paulus Sembiring.
Oleh karena itu, Julianus berharap agar kasus dugaan pemerasan Reza Gladys bisa diproses secara profesional oleh pihak kepolisian.
Sebab, kata Julianus, korbannya tidak hanya dokter Reza Gladys tetapi juga banyak teman-teman sejawat dokter lainnya yang kini masih ketakutan.
"Bukan klien kami saja yang sudah menjadi korban, tapi ada lagi korban teman-teman sejawat yang selama ini masih ketakutan," ucap Julianus Paulus Sembiring
Kasus dugaan pemerasan terhadap beberapa pemilik skincare lokal yang ditangani Polda Metro Jaya mulai menemukan titik terang. Bahkan, kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Sudah dilakukan gelar perkara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: