Alot! Syarat Nilai Rapor KJP Plus 2025 Berlaku Mulai Kapan? Cek Jadwal Pencairan

Alot! Syarat Nilai Rapor KJP Plus 2025 Berlaku Mulai Kapan? Cek Jadwal Pencairan

Saldo dana Bansos KJP plus 2025-Istimewa-

“Persoalan KJP jangan dikaitkan dengan prestasi. Itu berkaitan dengan kemampuan ekonomi orangtua. Saya berani mengatakan, nilai akademik memang penting, tapi bukan segalanya,” tegas Jhonny Simanjuntak.

Selain itu, sambung Jhonny, tinggi rendahnya prestasi akademik peserta didik tak hanya ditentukan dari faktor internal siswa.

Terdapat banyak instrumen yang mempengaruhi faktor tersebut. Seperti guru dan lingkungan, orangtua, dan sebagainya.

“Jadi, jangan dibuat ketika nilai sekian, ini kesalahan orangtua, kesalahan anak. Seolah-olah gurunya tidak punya salah,” tukas Jhonny

BACA JUGA:Cara Cek Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Lewat HP, Syarat Nilai Rapor 70 Tengah Dikaji

Jadwal Pencairan KJP Plus

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta baru saja mengumumkan bahwa saldo dana bansos KJP Plus Tahap II telah cair.

Namun, meski telah terdaftar di DTKS, banyak netizen yang mengeluhkan status mereka yang dibatalkan.

Melalui akun Instagram resmi Disdik DKI, disebutkan bahwa sebanyak 523.622 penerima telah mendapatkan pencairan pada KJP Tahap II tahun 2024.

Salah satunya adalah Muchamad Alfarizi, yang telah merasakan manfaat KJP sejak SD hingga kini duduk di bangku kelas 12 SMA. Bantuan ini tidak hanya meringankan biaya sekolah seperti SPP dan uang pangkal, tetapi juga mencakup kebutuhan lainnya seperti seragam, sepatu, hingga alat tulis.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses pendidikan bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu, dengan pendanaan penuh dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Program ini bertujuan untuk:

BACA JUGA:Cara Pakai JakOne Mobile untuk Cek Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Cair Hingga Rp 450 Ribu

Bagi Anda yang ingin memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus, ikuti langkah-langkah berikut:

Buka aplikasi browser.

Kunjungi situs resmi: kjp.jakarta.go.id.

Isi data yang diminta sesuai kolom.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads