Evelin Dohar Hutagalung Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Lamborghini
Evelin Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan Lamborghini yang dilaporkan eks kliennya yakni anak bos Prodia, Arif Nugroho-Disway.id/Rafi Adhi-
Sebelumnya, sudah ada lima belas saksi yang diperiksa pada penyidikan kasus yang berujung menyeret AKBP Bintoro.
"Sudah 15 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan ditahap penyidikan dalam penanganan perkara aquo," paparnya.
Sementara dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan terlapor Evelin Dohar Hutagalung, suami pengacara itu bakal turut diperiksa.
Ade Safri menuturkan suami Evelin berinisial JK diagendakan diperiksa sebelumnya.
Namun JK juga sama dengan Evelin, mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Demikian pula terkait dengan rencana kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap saksi lainnya atas nama JK yang merupakan suami dari terlapor EDH dalam perkara aquo yang telah dijadwalkan oleh tim penyidik utk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari ini JUMAT, tgl 14 Februari 2025 pukul 09.00 WIB dalam kapasitas sebagai saksi di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," bebernya.
"Tim Penyidik Subdit Ekbank atau Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menerima surat dari kuasa hukum JK, yaitu Haposan Hutagalung and Partners, yang berisi permohonan penundaan permintaan keterangan, dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya," sambungnya.
JK mengajukan pemeriksaan ulang pada Selasa 18 Februari mendatang.
Sementara Polda Metro Jaya naikkan status dugaan penipuan yang dilaporkan pihak Arif Nugroho di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
"Saat ini tim penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: