Permintaan Kubu Hasto soal Penundaan Penyidikan Ditolak Dewas KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak permintaan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang ingin menunda kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR dan perintangan penyidikan, sampai persida-Disway.id/Ayu Novita-
“Jadi dengan surat undangan yang sudah register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan lah kepada penyidik untuk penundaan besok itu,” ucap Johannes.
Adapun KPK telah menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
BACA JUGA:Program 'Remaja Bernegara' NasDem Diapresiasi UGM: Bekal Agar Handal Berpolitik
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kini, Hasto sudah resmi ditahan KPK pada Kamis, 20 Februari 2025. Selama kurang lebih 8 jam diperiksa dan mengaku dicecar 62 pertanyaan.
"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (HASTO KRISTIYANTO) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Kamis, 20 Februari 2025.
"Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," sambungnya.
Selama Hasto melakukan pemeriksaan dan penahanan Hasto hari ini diwarnai oleh demonstrasi seratusan simpatisan PDIP yang mengepung kantor KPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: