Barantin Periksa Ribuan Sapi Impor Asal Australia Jelang Ramadan
Panduan Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025.-candra pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jakarta (Karantina Jakarta) ungkap hasil pemeriksaan ribuan sapi impor asal Australia.
Adapun periksa 2.449 ekor sapi dari Australia tersebut dilakukan saat bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat, 21 Februari 2025.
Dalam kesempatan itu, Karantina Jakarta memeriksa 184 ekor indukan dan 2.265 ekor menjalani pemeriksaan yang terdiri dari pemeriksaan fisik dan dokumen diatas kapal, sebelum hewan-hewan itu didistribusikan ke Instalasi Karantina Hewan.
BACA JUGA:Komunitas Resmi Wuling Menyambut Hangat New Air ev dan New Cloud EV di Ajang IIMS 2025
BACA JUGA:Fun Roasting Competition 2025, Karakteristik Kopi Nikmat Wajib Diketahui Roaster
Deputi Bidang Karantina Hewan, Sriyanto memastikan, pemasukan sapi impor tersebut sehat dan bebas dari Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).
"Proses karantina ini sangat penting untuk memastikan sapi impor yang masuk ke Indonesia sehat dan bebas penyakit. Perlakuan berupa disinfeksi dan vaksinasi menjadi langkah krusial dalam mencegah penyebaran penyakit seperti PMK dan LSD," ujar Sriyanto dalam keterangannya, Sabtu, 22 Februari 2025.
Dia juga menyampaikan bahwa Barantin menerapkan tindakan karantina hewan secara ketat yang dilakukan sejak tahap Pre Border dengan pemberlakuan Prior Notice, At Border dengan pemeriksaan di pelabuhan yang meliputi disinfektasi dan pemeriksaan fisik, serta Post Border dengan pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (TKH) di Instalasi Karantina Hewan (IKH) dan pemantauan HPHK pasca pelepasan.
BACA JUGA:Harapan Danantara Jadi Motor Penguat Ekonomi, Ekonom: Masih Terlalu Jauh!
BACA JUGA:ALVA Ajak Pengguna Gabung ALVA Owners Club Bareng Kaka Slank di IIMS 2025
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda menyampaikan bahwa terdapat kewajiban perusahaan impor untuk memenuhi minimal 3 persen indukan dari kapasitas kandang.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
Kemudian, Kepala Karantina Jakarta, Amir Hasanudin menambahkan bahwa hingga Februari ini, total pemasukan sapi dari Australia yang masuk melalui Pelabuhan tanjung Priok adalah sebanyak 18.233 ekor yang terdiri dari 18.049 ekor sapi bakalan dan 184 ekor sapi indukan.
"Sedangkan pada tahun 2024 totalnya sebanyak 249.333 ekor bakalan, dan untuk sapi indukan nihil," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
