Sebanyak 20 Pelaku Curanmor di Kabupaten Tangerang Dibekuk, Korbannya Ada Anggota Polisi!
Polresta Tangerang meringkus 20 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Tangerang, Jumat, 28 Februari 2025-Disway.id/Candra Pratama-
Joko menyebutkan, dari 9 laporan polisi dengan 20 orang tersangka yang telah diamankan itu, beberapa tempat kejadian perkara terjadi di wilayah Rajeg, Mauk, Cikupa, Tigaraksa, Kresek dan Pasarkemis, Balaraja dan Kronjo.
"Curas 9 tersangka, Curanmor 9 tersangka dan curat 2 tersangka," tukasnya.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
