Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi
Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat usai kasasinya dalam kasus korupsi LNG ditolak Mahkamah Agung (MA)-Dok. KPK-
Perkara nomor:1076K/PID.SUS/2025 itu diadili ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dan majelis anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Karen melakukan banding setelah dirinya mendapatkan vonis 9 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Tapi, Karen Agustiawan justru mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak OT DKI Jakarta. Kasasi juga diajukan berbarengan dengan KPK.
"Status perkara, penerimaan memori kasasi," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Senin 14 Oktober 2024.
Karen dan KPK statusnya sudah menyerahkan draft kasasi kepada Pengadilan. Namun, KPK lebih dulu menyerahkan berkas kasasinya ketimbang Karen Agustiawan.
Adapun, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan KPK dan Karen Agustiawan.
BACA JUGA:JK Bingung Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Saat Jadi Saksi Kasus Korupsi LNG
Sehingga, PT DKI hanya mengubah putusan terkait barang bukti, sementara hukuman penjara dan uang pengganti untuk Karen Agustiawan masih tetap.
Majelis hakim yang mengadili perkara Karean Agustiawan diketuai oleh Sumpeno dengan anggota Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik.
Hakim mengubah status sejumlah barang bukti dalam perkara ini menjadi dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
