Carut Marut Korupsi Pertamina, Haruskah Presiden Non Aktifkan Menteri BUMN?
Skandal korupsi Pertamina yang mencapai lebih dari 1 Kuadriliun membuat kinerja Kementerian BUMN disorot publik-Disway.id/Sabrina Hutajulu-
"Namun seluruh rakyat Indonesia belakangan ini menyaksikan busuknya proses bisnis pengadaan minyak di Pertamina tak bisa lepas dari tanggungjawab Menteri BUMN dan mantan Dirut Pertamina," ungkap Yusri.
Yang paling menyedihkan, lanjut Yusri, janji kampanye Jokowi pada tahun 2014 akan membesarkan Pertamina agar bisa mengalahkan Petronas, terbukti benar bisa mengalahkan dalam hal korupsinya. Harusnya kerugian ini menjadi tanggungjawab Erick Tohir dengan Nicke Widyawati.
"Ironisnya, di saat bersamaan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang berhasil memberikan laba kumulatif hingga akhir 2024 sebesar USD 97,5 juta (kurs Rp 16.500) atau setara Rp 16,087 triliun untuk Pertamina atas kontrak pengadaan LNG dengan Corpus Cristy Limited USA selama 20 tahun dimulai tahun 2019, malah oleh majelis hakim Makamah Agung menaikan hukumannya dari 9 tahun menjadi 13 tahun, harusnya Karen dibebaskan dari segala dakwaan, ini benar-benar kasus tragedi sontoloyo," beber Yusri.
Sebab kata Yusri, MSA ( Master Sales and Purchase Agreement) antara Pertamina dengan Corpus Cristy yang dibuat Karen pada tahun 2012 dan 2013 semua isinya telah diamandemen pada tahun 2015 oleh Dwi Sucipto sebagai Dirut Pertamina, realisasi dan invoice berdasarkan MSPA 2015 bukan MSPA 2012.
Ironisnya, Karen malah disuruh tanggung jawab atas sengkarut tersebut dan dirasa aneh oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Masih menurut Ahok, ungkap Yusri, bahwa pengangkatan anggota direksi Pertamina (Persero) hingga Subholding merupakan kewenangan Dirut Pertamina dengan keputusan Menteri BUMN. Ahok mengaku selalu diabaikan sebagai Komut Pertamina.
"Tak hanya itu, Kementerian BUMN tugas dan fungsinya membina dan mengawasi semua proses bisnis BUMN hingga mengevaluasi kinerja anggota direksi terkait key performace indikator (KPI) direksi secara kolegial sesuai tugas dan fungsi dan tanggungjawab masing-masing anggota direksi dan KPI direksi secara individual merupakan penjabaran KPI itu sebagai alat ukur untuk menilai kinerja perusahaan dan atau direksi," kata Yusri.
Bahkan, kata Yusri, Kementerian BUMN setiap tahunnya mengevaluasi usulan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) hingga memberikan persetujuannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: