Astaghfirullah, Kode 'Uang Zakat' Jadi Modus Korupsi Direksi LPEI ke Debitur
KPK mengungkap kode ‘uang zakat’ yang diminta direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada para debitur-Disway.id/Ayu Novita-
Teruntuk pemberian kredit kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah 60 juta USD.
Sementara itu, KPK juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: