bannerdiswayaward

Pengakuan Pelatih Tinju yang Onani di depan Anak SD Jaksel di Luar Dugaan: Saya Dapat Sifilis

Pengakuan Pelatih Tinju yang Onani di depan Anak SD Jaksel di Luar Dugaan: Saya Dapat Sifilis

Pelatih tinju berinisial MS mengakui perbuatan tak senonoh, onani, di depan anak SD di Jakarta Selatan. Ia mengaku mengida sifilis.-Fajar Ilman/Disway.id-

"Itu juga saya tidak ikuti dia, saya mau pergi ambil mobil. Tapi karena saya sudah begini, mau gimana lagi, sudah ditonton orang. Saya sudah serahkan sama yang di atas," ungkap MS.

BACA JUGA:Kebohongan Menteri KKP Dibongkar Khozinuddin: Kita Dibikin Bodoh

BACA JUGA:Banjir Landa Ciledug Indah! Wawali Tangerang Terjun Langsung, Camat Jalani Instruksi Khusus

Meski merasa menyesal, MS membela tindakannya dengan menjelaskan kondisi kesehatannya.

"Saya tidak bikin, saya sipilis bro, mau lihat? Saya memang sipilis loh, berdarah. Saya kasih masuk tangan bukan saya begini (onani)," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, pelaku sempat mengelabui polisi dengan mengecat motor menjadi warna hitam. Dimana dalam video yang sempat viral motor pelaku berwarna silver.

"Pelaku mengecat motor menjadi hitam, pas kejadian warnanya silver," katanya kepada wartawan.

BACA JUGA:Kapolres Ngada Terjerat Kasus Narkoba, Kabareskrim: Kalau Narkoba, Kita Serius

BACA JUGA:Rano Bersyukur Proyek Pengendali Banjir Masuk PSN, Jakarta Dapat Anggaran Besar dari Pusat

AKP Seala mengatakan, kasus itu terjadi di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu 26 Febuari 2025 pagi.

Dimana, pelaku membuntuti korban yang merupakan siswi SD berusia 10 tahun sejak keluar sekolah.

"Setelah pulang sekolah yang bersangkutan (korban) jalan kaki sendiri. Sudah diikuti dari warung dekat sekolah dan berhenti di area kosong di sebuah gang," jelasnya.

Adapun, pelaku diketahui merupakan seorang atlet sekalugus pelatih tinju.

"Pelaku MS atlet dan pelatih tinju," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads