Bos Wacoal Indonesia Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Pejabat Ditjen Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhamad Haniv-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhamad Haniv.
Adapun, salah satunya yakni Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 5 Maret 2025.
BACA JUGA:Tol Cibitung-Tanjung Priok Dibuka Untuk Sepeda Motor Dampak Banjir Bekasi
BACA JUGA:Alasan KPK Sulit Usut Kasus Mafia Migas: Barbuk Ada di Singapura
Selain bos perusahaan pakaian dalam tersebut, penyidik juga memanggil pegawai negeri sipil dan Yudios Syaftiar selaku Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan periode 2021-2024, Suyanto.
Tessa belum menjelaskan pemeriksaan ketiganya akan didalami soal apa.
Namun, ketiganya diduga mengetahui perbuatan Haniv.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Pejabat Ditjen Pajak Muhamad Haniv sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21.560.840.634.
Permintaan ini dilakukannya saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Dari jumlah tersebut, komisi antirasuah memerinci Rp804 juta ditujukan untuk mensponsori fashion show merk pakaian pria milik anaknya yakni FH Pour Homme by Feby Haniv.
BACA JUGA:Indikasi Anak Korban Kekerasan Kapolres Ngada Dibeberkan KemenPPPA
Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: