bannerdiswayaward

10 Orang Ini Diperkaya Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

10 Orang Ini Diperkaya Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa dalam pengadilan. -Fajar Ilman-

• Hans Fatila Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,5 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.

• Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,8 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan PT PPI.

• Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,9 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL.

BACA JUGA:Kejagung Sita Uang Rp565,33 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong

Namun, meskipun nama Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy disebut sebagai penerima keuntungan, dia tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU yang sama.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads