Polda Jabar Ungkap Aksi Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar
Polda Jabar Ungkap Aksi Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar-Istimewa-
"Serta aplikasi yang digunakan untuk melakukan video call pribadi dengan pengguna. aplikasi yang digunakan adalah HANI, yang memungkinkan pengguna dan talent untuk berinteraksi secara langsung melalui panggilan video berbayar," lanjutnya.
Diterangkannya, terungkap bahwa DA berperan sebagai pembuat akun Instagram SNM Agency serta ID Talent pada aplikasi HANI.
Ia juga mengunggah foto-foto talent pada akun tersebut.
"Sementara itu, pengurus agensi berinisial MAE memiliki peran penting dalam mengawasi para talent, termasuk memberlakukan denda jika target harian tidak tercapai.
BACA JUGA:Pelanggan Konten Video Pornografi Anak Segera Diperiksa Ditkrimsus PMJ
'Para talent tersebut diberi target untuk mendapatkan sejumlah pengguna atau user setiap harinya," terangnya.
"Para talent yang terlibat dalam kasus ini antara lain berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR. Tugas utama mereka adalah melakukan panggilan video dengan pengguna, di mana mereka akan menunjukkan bagian sensitif tubuh mereka sesuai dengan permintaan.
"Para talent kemudian menerima koin yang diperoleh dari pelanggan atau pengguna yang terdaftar di aplikasi tersebut," imbuhnya.
Selain aplikasi itu, ditemukan pula beberapa aplikasi mitra yang digunakan oleh para pengguna, seperti Gula, Vcall, dan Dating.com.
BACA JUGA:Menkominfo: Lindungi Anak dari Pornografi dengan Child Online Protection
BACA JUGA:Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi Setelah Permohonan Praperadilan Ditolak
Aplikasi-aplikasi ini berperan dalam memfasilitasi transaksi antara pengguna dan talent melalui panggilan video berbayar.
"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan berhasil menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, 14 akun HANI, dua bundel rekening koran BCA, serta uang tunai senilai Rp250.000. Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Pelaku disangkakan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 56 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: