THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.--Anisha Aprilia
BACA JUGA:Prabowo: THR Idul Fitri untuk ASN, Polri, TNI, Pensiunan, dan Hakim Cair 17 Maret 2025
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR, pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sanksi ini dapat berupa:
1. Teguran tertulis bagi perusahaan yang belum membayar THR tepat waktu.
2. Denda administratif yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melanggar.
3. Sanksi operasional, termasuk pembekuan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban membayar THR pekerja.
Pemerintah berharap dengan adanya pengawasan ketat dan penegakan hukum, pembayaran THR dapat berjalan lancar, sehingga pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
