Anggota DPRD OKU Minta Jatah 20 Persen Pokir dari 9 Proyek yang Disetujui R-APBD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 6 tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.-dok disway-
Saat memasuki bulan Ramadan, perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah untuk diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan dilakukan sebelum Idulfitri.
"Pada tanggal 13 Maret 2025, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada N (Nopriansyah) yang merupakan bagian komitmen fee proyek yang kemudian diminta oleh N. Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar ke N," jelas Setyo.
Selanjutnya pada 15 Maret 2025, penyidik KPK lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mendatangi rumah Nopriansyah dan A. Dari sana didapatkan uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merupakan komitmen fee.
Secara paralel, KPK juga menangkap para tersangka lainnya di kediamannya masing-masing.
BACA JUGA:Asyiknya Ngabuburit di Lapangan Banteng, Spot Favorit Piknik Gratis di Jakarta
BACA JUGA:Tanggapi Pelaporan Jampidsus, Akademisi: Banyak yang Terusik Gebrakan Kejagung Berantas Korupsi
Dari total Rp 3,7 miliar yang telah diterima Nopriansyah, di antaranya sudah dibelikan sebuah mobil Toyota Fortuner.
Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
