Banyak Pihak Khawatir Dwifungsi di RUU TNI, Dasco Jamin DPR RI Tetap Jaga Supremasi Sipil

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin pihaknya akan tetap menjaga supremasi sipil dalam RUU TNI-disway.id/anisha aprilia-
Dia merinci 3 pasal tersebut adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun TNI, dan Pasal 47 tentang kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Ia menjelaskan tak ada perubahan pada Pasal 3 ayat (1). Dimana, kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden.
"Jadi ini sifatnya internal yaitu ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan dibawah presiden itu tidak ada perubahan. Kemudian ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI itu berada di koordinasi Kemenhan, ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," jelas Dasco.
Selanjutnya, dia membahas pada Pasal 53 RUU TNI membahas tentang usia pensiun prajurit TNI.
BACA JUGA:Hubungan Jokowi dengan Deddy Sitorus Memanas, Puan: Sudahi Hal yang Bikin Kita Terpecah Belah
BACA JUGA:Prabowo Resmikan Pabrik Pemurnian Emas Freeport di Gresik
"Kemudian Pasal 53 tentang usia pensiun, yang mengacu pada UU institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun," jelasnya.
Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan dalam RUU TNI itu juga membahas Pasal 47 ayat 2 terkait prajurit bisa menjabat kementerian/lembaga sipil lain dengan syarat mundur atau pensiun dari TNI aktif.
"Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," imbuhnya.
Dia menjelaskan pada UU TNI yang berlaku hari ini hanya ada 10 jabatan sipil yang dapat diduduki oleh TNI.
Ia menjelaskan salah satu lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yaitu Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Hubungan Jokowi dengan Deddy Sitorus Memanas, Puan: Sudahi Hal yang Bikin Kita Terpecah Belah
BACA JUGA:Prabowo Resmikan Pabrik Pemurnian Emas Freeport di Gresik
Dasco menegaskan posisi yang akan ditempati prajurit aktif di Kejagung yakni Jampidmil.
"Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: