Tidak Melaksanakan Sijil Awak Kapal, Perizinan PT PJS dapet SP1

Direktorat Perkapalan dan Kepelautan -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menindaklanjuti Laporan yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Perikanan Indonesia (DPP SBPI)
Atas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Keagenan Awak Kapal PT Puncak Jaya Samudra (PJS) dengan Surat Peringatan Pertama (SP1).
BACA JUGA:Hasto Ingin Pindah ke Rutan Salemba, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
BACA JUGA:Aman dan Nyaman Saat Mudik Lebaran, Bridgestone Sarankan Pastikan Performa Ban dalam Kondisi Prima
"Sp1 sebagai sanksi administrasi atas pelanggaran sijil. Dilain sisi ada sanksi pidana sesuai uu pelayaran, sanksi administrasi ini merupakan satu alat bukti atas perbuatan melawan hukum/pidana” tukas Rahmatullah, Ketua Umum SBPI dalam keterangannya, Jumat 21 Maret 2025
PT PJS dilaporkan ke DITKAPEL oleh SBPI atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, yaitu tidak melaksanakan kewajiban Penyijilan awak kapal dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terhadap pelaut anggota SBPI yang bekerja sebagai awak kapal di kapal berbendera asing di luar negeri melalui PT PJS.
BACA JUGA:Jagoan Cikiwul Ngaku Baru Sekali Malak THR ke Perusahaan, Terancam 9 Tahun Penjara!
BACA JUGA:Harga Cabai Naik, Prabowo: Saran Saya Jangan Terlalu Makan Pedas
Dalam Peraturan Organisasi SBPI, setiap anggotanya yang berlayar (bekerja) wajib mengirimkan salinan dokumen PKL kepada organisasi sebagai bentuk kontrol organisasi dan pelindungan terhadap setiap anggotanya, apabila dikemudian hari terjadi permasalahan terkait hubungan kerja anggota dengan perusahaan yang memberangkatkannya.
SBPI berkomitmen untuk mengawal implementasi SP I tersebut sampai pihak PT PJS memenuhi atau melaksanakan komitmennya untuk melakukan perbaikan tata kelola penempatan awak kapal,
Khususnya persoalan kewajiban penyijilan dan pengesahan PKL, yang apabila sejak SP I diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan 14 (empat belas) hari kedepan tidak diindahkan, maka DITKAPEL akan melakukan tindakan dengan menerbitkan SP II kepada PT PJS.
BACA JUGA:BPOM Sebut Jumlah Makanan Tak Layak Konsumsi Meningkat 31 Persen saat Ramadan 2025, Apa Alasannya?
BACA JUGA:Timnas Indonesia Kalah 1-5 dari Australia, Prabowo: Kita Prihatin
Secara Pidana, Tim Advokasi SBPI sedang mendalami kasus itu lebih lanjut, dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya, yang bisa saja dimungkinkan akan dilakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: