Hukum Tukar Uang Baru untuk Lebaran dalam Islam, Apakah Riba?

Hukum Tukar Uang Baru untuk Lebaran dalam Islam, Apakah Riba?

Ilustrasi Uang: Penukaran uang baru untuk Lebaran apakah boleh dalam Islam?-pixabay-

Jika ingin mendapatkan uang baru, sebaiknya menukarkan langsung di bank atau tempat resmi yang tidak mengenakan biaya tambahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads