Hukum Tukar Uang Baru untuk Lebaran dalam Islam, Apakah Riba?

Ilustrasi Uang: Penukaran uang baru untuk Lebaran apakah boleh dalam Islam?-pixabay-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penukaran uang baru untuk Lebaran apakah boleh dalam Islam?
Sebagian khawatir hal ini dikaitkan dengan tiba.
Jika seseorang menukar uang dengan nominal yang sama tanpa ada tambahan atau potongan, maka hukumnya boleh.
Namun, jika ada biaya tambahan atau pengurangan dari jumlah uang yang ditukar, maka hukumnya haram karena termasuk riba fadhl (riba dalam transaksi tunai).
BACA JUGA:Link dan Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 BI Lewat Online, Dibuka Mulai 3 Maret 2025
Fenomena penukaran uang baru menjelang Lebaran sudah menjadi tradisi di masyarakat.
Biasanya, masyarakat menukarkan uang lama dengan pecahan uang baru untuk dibagikan sebagai THR (Tunjangan Hari Raya)
Namun, dalam perspektif Islam, praktik ini sering kali menimbulkan perdebatan, terutama jika ada selisih nilai dalam transaksi tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengeluarkan fatwa No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Fatwa ini menjelaskan bahwa jual beli mata uang boleh dilakukan dengan beberapa ketentuan:
BACA JUGA:Cek Syarat dan Cara Penukaran Uang di FERBI 2024 Gratis dan Mudah, Cuma sampai 18 Agustus!
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Jika dilakukan terhadap mata uang sejenis, nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
4. Jika berlainan jenis, maka harus mengikuti nilai tukar (kurs) yang berlaku dan dilakukan secara tunai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: