Hukum Tukar Uang Baru untuk Lebaran dalam Islam, Apakah Riba?

Hukum Tukar Uang Baru untuk Lebaran dalam Islam, Apakah Riba?

Bantuan ini ditargetkan mulai cair pada Mei 2025, langsung ditransfer ke rekening penerima.-pixabay-

BACA JUGA:Sambut HUT ke-79 RI! Festival Rupiah Berdaulat Indonesia Hadir 16-18 Agustus 2024, Ada Pameran hingga Penukaran Uang

Hukum Tukar Uang Baru dalam Islam

Dilansir dari laman resmi UM Surabaya, Arin Setyowati, Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya, hukum penukaran uang bergantung pada ada tidaknya selisih nominal dalam transaksi.

Jika tidak ada tambahan atau pengurangan jumlah uang yang ditukar, maka hukumnya boleh.

"Jika dalam penukaran uang tidak ada tambahan atau pengurangan dari nominal awal, maka hukumnya boleh," ujar Arin. 

Namun, jika dalam transaksi terdapat perbedaan jumlah yang diterima atau diberikan dalam mata uang yang sama, maka hukumnya haram karena termasuk dalam kategori riba fadhl.

Misalnya, seseorang menukar Rp1.000.000 dengan pecahan uang baru, tetapi yang diterima hanya Rp970.000. Selisih Rp30.000 inilah yang menjadi unsur riba karena ada tambahan nilai yang diperoleh oleh salah satu pihak tanpa ada transaksi yang sah secara syariah.

BACA JUGA:SERAMBI Bank Indonesia Layani Jasa Penukaran Uang Baru untuk Kebutuhan Lebaran, Simak Jadwalnya

Tukar Uang Berbeda Jenis, Apakah Termasuk Riba?

Jika uang yang ditukar berbeda jenis, seperti rupiah dengan dolar, maka hukumnya diperbolehkan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam fatwa DSN-MUI bahwa transaksi mata uang yang berbeda jenis harus mengikuti nilai tukar (kurs) yang berlaku dan dilakukan secara tunai.

"Misalnya, menukar uang rupiah dengan dolar, maka transaksinya dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku saat itu dan harus secara tunai," jelas Arin.

BACA JUGA:Bank Danamon Buka Layanan Penukaran Uang Maksimal 300 Nasabah Per Hari

Maka, diperbolehkan: Menukar uang lama dengan uang baru dengan nominal yang sama tanpa ada biaya tambahan atau potongan.

Haram (Riba Fadhl): Jika ada selisih dalam jumlah yang diterima atau diberikan dalam mata uang yang sama.

Diperbolehkan: Jika penukaran terjadi antara mata uang berbeda, asalkan mengikuti kurs yang berlaku dan dilakukan secara tunai.

Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menukar uang, terutama jika ada biaya tambahan atau potongan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads