Pengacara Firli Bantah Adanya Temuan Soal Pencairan Valas Senilai Rp7,4 Miliar: Itu Resi Penukaran Uang Asing
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar membenarkan jika terdapat aset yang tak dilaporkan oleh kliennya kedalam LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kliennya telah melakukan pencairan valas senilai Rp 7,4 miliar.
Menurutnya, temuan polisi soal hal tersebut bukan valas melainkan resi penukaran mata uang asing ke jasa money changer.
“Terkait barang bukti antara lain berupa katanya voucher valas itu ternyata bukan voucher valas. Tapi berupa resi penukaran uang asing kepada money changer,” kata Ian, Sabtu, 2 Desember 2023.
BACA JUGA:Respon Firli soal Jokowi Minta Kasus e-KTP Disetop: Setiap Pimpinan Hadapi Intervensi
"Dan salah satu barang bukti itu cuma berupa rekapan yang dibuat oleh petugas money changer," sambungnya.
Ian mengatakan temuan tersebut tak memenuhi syarat untuk menjerat kliennya menjadi tersangka.
"Tidak didukung bukti-bukti yang konkret, yang memenuhi kualifikasi sebagai bukti secara hukum," katanya.
Sebelumnya, Eks Ketua KPK, Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:Dicecar 40 Pertanyaan, Ini Materi Pemeriksaan Firli Bahuri
Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 09.00 WIB dalam kapasitas sebagai tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Kombes Arief Adiharsa mengatakan Firli dicecar 40 pertanyaan.
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat.
Arief membeberkan sejumlah materi pemeriksaan itu diantaranya terkait transaksi penukaran valas hingga pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:Diperiksa Selama 10 Jam, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: