Pengacara Firli Bantah Adanya Temuan Soal Pencairan Valas Senilai Rp7,4 Miliar: Itu Resi Penukaran Uang Asing
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar membenarkan jika terdapat aset yang tak dilaporkan oleh kliennya kedalam LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.-Disway.id/Anisha Aprilia-
"(Pertanyaan seputar) peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji; komunikasi yang menggunakan bukti digital; transaksi penukaran valas," kata Arief.
"Jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya; harta kekayaan dan LHKPN; aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," lanjutnya.
Temuan Penukaran Valas
Usai menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menyita banyak barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menyita dokumen penukaran uang senilai Rp 7 milyar lebih.
BACA JUGA:Firli Bahuri Minta Seluruh Pihak Tak Menghakiminya
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," katanya kepada awak media, Rabu malam 22 November 2023.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: