KPK Tanggapi Anggota Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel: ASN Harus Jadi Teladan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara memberi contoh kepada masyarakat untuk tegas menolak gratifikasi.-Disway.id/Ayu Novita-
Ada empat nama anggota yang dicantumkan, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.
Tindak lanjut sudah diambil pihak kepolisian. Dilansir dari sejumlah media, Aipda Anwar selaku anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng dipatsuskan (penempatan khusus) selama 20 hari oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Semua pihak yang mengetahui surat permintaan THR itu bakal dimintai keterangan. Tak terkecuali pihak penerima surat.
BACA JUGA:Beli MAKA Cavalry Langsung Dapat Mas Duta di Jakarta Lebaran Fair JIExpo Kemayoran
Saat ini, oknum anggota polisi dari Polsek Metro Menteng yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha hotel dicopot dari tempat penugasannya.
Selain dicopot, oknum polisi itu juga dilakunan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
