Viral Jamu Seduhan Beralkohol Dibagikan Brand Anggur di Posko Mudik, MUI: Itu Khamr, Haram!

Viral Jamu Seduhan Beralkohol Dibagikan Brand Anggur di Posko Mudik, MUI: Itu Khamr, Haram!

Brand minuman anggur kenamaan dikecam lantaran membagikan jamu Seduhan berupa anggur yang beralkohol di sejumlah posko mudik-Istimewa-

BACA JUGA:Liburan Berubah Bencana, Heboh Turis Keracunan Alkohol di Fiji

Dengan kadar tersebut, minuman ini sudah termasuk kategori khamr yang diharamkan dalam Islam.

“Jika kandungannya itu melebihi atau 0,5 persen ke atas, maka itu sudah kategori khamr. Dan khamr adalah dilarang atau hukumnya haram untuk dikonsumsi,” ujar Kiai Miftah dikutip, Kamis 27 Maret 2025.

MUI mengimbau umat Islam yang melakukan perjalanan mudik untuk berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman. MUI juga menegaskan pentingnya memilih produk yang sudah memiliki label halal.

Selain itu, Miftahul Huda meminta aparat berwenang untuk menertibkan pihak-pihak yang secara sengaja mengedarkan minuman beralkohol tanpa pengawasan di tempat umum, termasuk di rest area yang ramai pemudik.

“Jika ada minuman beralkohol yang dijual bebas di rest area atau tempat ramai lainnya dengan label jamu, hal ini menyesatkan dan dapat menjerumuskan masyarakat dalam mengonsumsi produk haram. Ini perlu ditindak tegas,” tegasnya. 

LPPOM MUI bersuara

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) juga prihatin atas pembagian jamu seduhan beralkohol yang viral itu.

Pihaknya juga akan melakukan pendalaman terkait pembagian gratis jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen di beberapa titik rute mudik Lebaran.

LPPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam memilih produk konsumsi selama perjalanan mudik.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen tergolong sebagai khamr.

BACA JUGA:Polda Banten Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras Hasil Operasi Pekat Maung 2025

“Minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5 persen tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak,” ujar Muti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 28 Maret 2025. 

Muti menambahkan, dengan mengacu pada fatwa tersebut, jamu atau minuman tradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi. Terlebih, jika jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen dikonsumsi oleh pengemudi selama perjalanan mudik, hal ini sangat berbahaya. Kandungan alkohol tersebut berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan. Apalagi jika produk tersebut belum memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal),” imbau Muti.

LPPOM juga mengajak para produsen jamu atau minuman tradisional dengan kandungan alkohol tinggi untuk memasarkan produknya secara jujur dengan mencantumkan informasi yang jelas kepada publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads