Viral Jamu Seduhan Beralkohol Dibagikan Brand Anggur di Posko Mudik, MUI: Itu Khamr, Haram!
Brand minuman anggur kenamaan dikecam lantaran membagikan jamu Seduhan berupa anggur yang beralkohol di sejumlah posko mudik-Istimewa-
Sebagai upaya perlindungan konsumen, LPPOM meminta pemerintah untuk menegakkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 110a.
Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketenangan, keamanan, dan keselamatan selama mudik dengan lebih selektif dalam memilih produk,” tutup Muti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: