Hadapi Tarif Trump, Indonesia Pilih Diplomasi daripada Balas Dendam

Hadapi Tarif Trump, Indonesia Pilih Diplomasi daripada Balas Dendam

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Terbatas Lanjutan terkait Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat yang digelar secara virtual, Minggu 6 April 2025.--Kemenko perekonomian

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah Indonesia terus melakukan langkah antisipatif untuk menghadapi dampak kebijakan tarif impor dari Amerika Serikat (AS) yang akan mulai berlaku pada 9 April 2025.

Salah satunya adalah dengan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta menjalin komunikasi aktif dengan United States Trade Representative (USTR), U.S. Chamber of Commerce, dan negara mitra lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa koordinasi ini bertujuan memastikan setiap kebijakan yang diambil mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh dan tetap selaras dengan kepentingan nasional.

BACA JUGA:Saham Asia Berdarah! Tarif Trump Picu Pembantaian di Lantai Bursa

“Kita dikenakan waktu yang sangat singkat, yaitu 9 April, diminta untuk merespons. Indonesia menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat,” ujar Airlangga dalam keterangan Senin 7 April 2025.

Meski menghadapi tekanan, Airlangga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengambil langkah retaliasi atau balasan atas kebijakan tarif tersebut.

Sebaliknya, pemerintah memilih jalur diplomasi dan negosiasi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

BACA JUGA:Efek Domino Tarif Trump, Ekspor RI Terpukul, 1,2 Juta Pegawai Dibayangi PHK

“Pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang hubungan perdagangan bilateral, serta untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional,” jelasnya.

Adapun kebijakan tarif yang diterapkan AS mengacu pada Section 232, yang mencakup sejumlah produk strategis seperti baja, aluminium, mobil dan suku cadangnya, tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, bullion (logam mulia), serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di pasar domestik AS.

Meski begitu, beberapa produk seperti barang medis dan kemanusiaan dikecualikan dari tarif tersebut.

BACA JUGA:Antisipasi Dampak Tarif Dagang Trump, Menko Airlangga Gelar Diskusi Dengan Wamen dan Asosiasi

Pemerintah juga mencermati potensi dampak kebijakan ini terhadap sektor-sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki.

Kedua sektor tersebut dinilai rentan terhadap fluktuasi pasar global.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads