Ini Alasan KPK Perpanjang Laporan LHKPN Bagi Penyelenggara Negara
Ini Alasan KPK Perpanjang Laporan LHKPN Bagi Penyelenggara Negara-KPK-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perpanjangan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2024.
Batas akhir yang semula dijadwalkan pada 31 Maret 2025, kini diundur hingga 11 April 2025.
BACA JUGA:Alasan Batas Akhir Penyetoran LHKPN bagi Penyelenggara Negara Diundur Diungkap KPK
BACA JUGA:Dilantik Jadi Direktur PFN, KPK Ingatan Ifan Seventeen Setorkan LHKPN
Dalam keterangan resminya, Senin 7 April 2025, KPK menjelaskan perubahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan faktor-faktor seperti efisiensi pelaporan, serta dampak dari libur dan cuti bersama selama perayaan Hari Raya Idulfitri 1446H.
Perpanjangan waktu ini diharapkan memberikan kesempatan lebih bagi penyelenggara negara untuk menyelesaikan pelaporan mereka dengan baik.
BACA JUGA:Stafsus Menhan Deddy Corbuzier Komentari soal RUU TNI, Tapi Belum Lapor LHKPN ke KPK
BACA JUGA:KPK Ingatkan 108 Penyelenggara Negara yang Telah Dilantik untuk Lapor LHKPN
KPK berharap dengan adanya perpanjangan waktu ini, para penyelenggara negara dapat melaporkan harta kekayaan mereka tepat waktu, lengkap, dan akurat.
Selain itu, KPK juga mengimbau pimpinan dan satuan pengawas internal di setiap institusi, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, untuk terus memantau kepatuhan pelaporan LHKPN di masing-masing instansi.
Seperti diketahui, LHKPN merupakan salah satu alat penting dalam menjaga transparansi dan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi korupsi di lingkungan penyelenggara negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: