KPK Panggil Dua Eks Direktur LPEI terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

KPK Panggil Dua Eks Direktur LPEI terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait korupsi dalam pemberian fasilitas kredit-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua eks direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait Korupsi dalam pemberian fasilitas kredit.

Kedua eks direktur LPEI diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, yaitu Hadiyanto dan Robert Pakpahan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Kamis, 10 April 2025.

BACA JUGA:Pengakuan Pendulang Emas yang Selamat dari Pembantaian KKB Papua

BACA JUGA:Panas! Menteri ESDM Digugat ke PTUN Usai Angkat Nasri Djalal Sebagai Kepala BPMA

Dalam hal ini, Tessa belum menginformasikan soal apa yang akan didalami terhadap dua saksi tersebut.

Sebelumnya, Komisi pemberantasan korupsi (KPK) awalnya mengungkap soal kerugian negara akibat pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy mencapai Rp60 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp988,5 miliar.

Namun, jumlah ini kemudian menyusut jadi Rp846,9 miliar.

“Nilai kerugian negara awal sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat itu masih estimasi. Kalau yang terakhir itu sudah berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) resmi oleh auditor dan ada juga perbedaan nilai tukar dolar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Senin, 24 Maret 2025.

Dalam hal ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Saat ini, sudah ada tiga tersangka yang ditahan. Ketiganya adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin; Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tiba di Ankara, Bakal Sampaikan Pidato di Parlemen Turki

BACA JUGA:Terungkap Korban Pencabulan PPDS Anastesi RS Hasan Sadikin Bandung Tak Hanya Satu Orang, Kepolisian: Semua Pasien

Dua tersangka yang belum ditahan adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads