Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Ajukan Praperadilan Tak Terima Status Tersangka

Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Ajukan Praperadilan Tak Terima Status Tersangka

Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.-ayu novita-

Tak hanya itu, Penyidik KPK pun telah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik Kosasih di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari 2025.

Dari sana disita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads