Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Ajukan Praperadilan Tak Terima Status Tersangka

Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam hal inu, ia ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang disematkan oleh KPK.
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 27 Maret 2025.
BACA JUGA:Petugas Samsat Ciledug Kewalahan Hadapi Serbuan Warga di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan
BACA JUGA:Kris Dayanti Ungkap Satu 'Penyesalan' Usai Titiek Puspa Wafat: Maafkan Saya Mami..
Serta, sudah teregister dengan nomor perkara: 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana dikatakan dari laman SIPP PN Jakarta Selatan pada Jumat, 11 April 2025.
Dari laman itu belum menampilkan petitum permohonan berikut hakim tunggal yang akan mengadili.
Sedangkan untuk sidang perdana akan dijadwalkan pada Selasa, 15 April 2025.
Diketahui, KPK telah menetapkan Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-17 Benamkan Afghanistan, Maarten Paes Bangga: Tak Terkalahkan!
BACA JUGA:Tanggapi Tarif Dagang AS, Kemendag Tegaskan Indonesia Akan Tempuh Jalur Diplomasi dan Negosiasi
Keduanua sudah ditahan atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.
KPK juga telah menyita uang menyita uang sejumlah Rp150 miliar dari korporasi swasta (PT F).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: