Menteri PPPA: Kasus Kekerasan Seksual di UGM Cerminkan Relasi Kuasa yang Serius

Menteri PPPA: Kasus Kekerasan Seksual di UGM Cerminkan Relasi Kuasa yang Serius

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi--KemenPPPA

JAKARTA, DISWAY.ID – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mengundang perhatian.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menilai peristiwa tersebut mencerminkan adanya relasi kuasa yang menyimpang, sebuah bentuk kekerasan seksual yang sangat serius.

"Kasus ini mencerminkan adanya relasi kuasa yang menyimpang dan merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius. Oleh karena itu, kami akan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan hak-hak korban benar-benar terpenuhi," ujar Arifah dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu, 14 April 2025.

BACA JUGA:Kapan Jadwal Seleksi Mandiri 2025 di UI dan UGM Dibuka? Simak Informasinya

Arifah menekankan pentingnya keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Menurutnya, aturan tersebut merupakan landasan penting untuk membangun kampus yang aman bagi seluruh civitas akademika, serta untuk memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang lebih efektif.

“Peraturan ini harus menjadi acuan utama bagi kampus untuk membentuk Satgas PPKS dan memastikan budaya kampus yang aman bagi semua pihak. Kampus memiliki peran strategis dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujar Arifah.

BACA JUGA:Dosen Fakultas Farmasi UGM Terbukti Lecehkan Mahasiswa, Resmi Dipecat

Pentingnya Keberpihakan pada Korban

Dalam penjelasannya, Menteri PPPA menegaskan bahwa Satgas PPKS harus berpihak pada korban dan memastikan mereka mendapatkan pendampingan serta perlindungan.

Arifah juga mengingatkan bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, diskusi terbuka, dan pelibatan semua pihak dalam menciptakan kampus yang inklusif dan aman.

“Pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan secara konsisten. Semua pihak, mulai dari dosen, tenaga pendidik, hingga mahasiswa, harus terlibat dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual,” ungkapnya.

Selain itu, terkait dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang profesor farmasi di UGM, Arifah mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Provinsi DI Yogyakarta untuk memberikan layanan pendampingan, psikologis, serta bantuan hukum yang komprehensif kepada para korban.

BACA JUGA:Program 'Remaja Bernegara' NasDem Diapresiasi UGM: Bekal Agar Handal Berpolitik

“Penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan kolaborasi erat antara semua pihak. Kami mendukung penuh upaya Satgas PPKS UGM yang sudah melakukan langkah cepat dalam mendampingi korban,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads