Motif Pria Lecehkan Wanita di Stasiun Tanah Abang: Hasrat Meningkat Lihat Korban Berpakaian Ketat
Pria yang melakukan pelecehan seksual di area Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat mengaku hasratnya meningkat saat melihat korban berpakaian ketat-Disway.id/Cahyono-
"Trauma atas kejadian itu mendorong korban untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat," kata Firdaus.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres, Polsek Gambir, dan petugas keamanan KAI segera bertindak cepat dengan mengamankan pelaku.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar tanpa pengaruh gangguan jiwa.
Penyidik tidak mengamankan barang bukti fisik dalam perkara ini. Pasalnya pakaian yang dikenakan korban telah dicuci sebelum sempat dijadikan alat bukti.
"Karena itu, barang bukti dinyatakan nihil," ucap Firdaus.
Penyidik menerapkan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 281 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 juta," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
