Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin, Pengacara di Lampung Dilaporkan ke Polisi
Masuk Pekarangan Rumah Milik Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli Laporkan Pengacara Lampung Bernama Japriyanto Manalu ke Polisi-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah melaporkan melalui kuasa hukumnya Natalia Rusli melaporkan seorang pengacara bernama Japriyanto Manalu ke Polresta Bandar Lampung.
Laporan itu diterima dan tereigister dengan nomor polisi LP/B/539/IV/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Selasa 15 April 2025 kemarin.
BACA JUGA:Ngeri, Warga Tambun Utara Dipalak Rp500 Ribu oleh Preman Saat Bangun Rumah: Gua Putra Daerah!
Natalia menjelaskan, Japriyanto Manalu merupakan tim pengacara dari Lawfim Sitepu.
"Akhirnya saya laporkan kd Polresta Bandar Lampung karena masuk ke dalam perkarangan dan rumah klien kami selama 1 jam," ujarnya, Rabu 16 April 2025.
Sebagai informasi, Japriyanto ketika itu datang mengendarai mobil sedan merah tua dengan nopol B 2216 AF.
Di mana ia datang dan masuk ke dalam rumah kliennya serta melakukan intimidasi kepada penjaga runah kliennya.
BACA JUGA:SCALA by Metranet Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di RS PKU Muhammadiyah
BACA JUGA:Kronologi Dugaan Skandal Dana MBG, Mitra Dapur Teriak: Tak Dibayar Sepeser Pun!
Natalia menegaskan, seorang pengacara seharusnya memiliki etika dan tidak bersikap seperti preman jalanan.
"Kalau cuma mau jadi cita-cita preman jalanan, jangan sekolah hukum, buang waktu dan dan uang saja. Itu tindakan yang tidak mencerminkan pendidikan tinggi dan tak ada moral serta tak paham hukum karena sudah melanggar hukum masuk ke pakarangan rumah orang yaitu klien kami," jelasnya.
Natalia mengingatkan Japriyanto dan timnya tidak bersikap seperti dewa yang kebal dengan hukum.
Selain itu, jangan merasa seperti pengacara yang paling hebat di Bandar Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
