Love Behind Prison: Polres Jakpus Fasilitasi Akad Nikah Seorang Tahanan
Polres Metro Jakarta Pusat memfasilitasi pernikahan tersangka AS dengan kekasihnya EPBY di Masjid Al Ikhlas lantai 6 Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 16 April 2025-Polres Metro Jakarta Pusat-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pada Rabu, 16 April 2025, Polres Metro Jakarta Pusat memfasilitasi pernikahan tersangka AS dengan kekasihnya EPBY di Masjid Al Ikhlas lantai 6 Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan AS merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.
BACA JUGA:1 Cartridge Vape Narkotika Dibanderol Rp3.5 Juta, Polres Jakpus Amankan 3 Tersangka
BACA JUGA:Lokasi Penitipan Motor Gratis Mudik Lebaran Disiapkan Polres Jakpus
Diungkapkannya, kegiatan ini merupakan penghormatan terhadap hak dasar setiap individu, termasuk warga yang sedang menjalani proses hukum.
"Kami memfasilitasi pernikahan ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak-hak pribadi warga binaan," katanya kepada awak media.
Dijelaskannya, pernikahan ini merupakan implementasi dari program presisi yang digagas oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang berfokus pada penegakan hukum yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:12 Personel Polres Jakpus Luka-luka Akibat Bentrok dengan Massa Demo di DPR
BACA JUGA:Motif Pria Lecehkan Wanita di Stasiun Tanah Abang: Hasrat Meningkat Lihat Korban Berpakaian Ketat
"Akad nikah dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung tertib dan lancar. Acara dipimpin oleh penghulu resmi dari KUA, disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus memastikan bahwa seluruh proses berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
