bannerdiswayaward

Waduh! 9 Produk Makanan Ditemukan Mengandung Babi, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal

Waduh! 9 Produk Makanan Ditemukan Mengandung Babi, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal

Waduh! 9 Produk Makanan Ditemukan Mengandung Babi, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal-Disway/Annisa Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 9 produk Makanan kemasan yang mengandung babi.

Padahal, 7 dari 9 produk tersebut telah bersertifikat halal.

BACA JUGA:Usut Kasus Teror Tempo, Polisi Periksa Driver Ojol yang Kirim Kepala Babi

BACA JUGA:Ramalan Shio April 2025: Naga, Tikus, Kerbau, Babi, Macan, dan Ular Paling Beruntung

“Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal,” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan pada konferensi pers di Jakarta, 21 April 2025.

Temuan ini didapatkan setelah keduanya melakukan pengawasan bersama. Hasil pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine membuktikan 11 batch dari 9 produk pangan olahan mengandung unsur babi (porcine).

Terhadap 9 produk bersertifikat halal tersebut, terdapat indikasi perusahaan tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk.

BACA JUGA:Kadin dan BPJPH Kerja Sama, Fasilitasi Sertifikat Halal

BACA JUGA:Kunjungi Bogasari, BPJPH Teken Kerja Sama Sertifikasi Halal 200 UKM di Kelurahan Lagoa dan Kalibaru

Oleh karena itu, Badan POM memberikan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.

Khusus kepada 7 produk bersertifikat dan berlabel halal tersebut, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Tak hanya itu, Haikal mengingatkan pentingnya menaati ketentuan halal sebagaimana telah diatur dalam undang-undang

Terlebih, sertifikasi halal bukan sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif.

BACA JUGA:Cara Urus Sertifikasi Halal, Kepala BPJPH: Mudah!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads