Ridwan Kamil Masih Kasih Kesempatan Lisa Mariana Itikad Baik Meski Sudah Laporkan ke Polisi

Ridwan Kamil Masih Kasih Kesempatan Lisa Mariana Itikad Baik Meski Sudah Laporkan ke Polisi

Nama Lisa Mariana disebut-sebut meminta honor hingga Rp150 juta untuk sekali tampil dalam acara podcast.-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ridwan Kamil, telah melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dicatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim dan diterbitkan pada 11 April 2025. Meski begitu, pihak Ridwan Kamil masih membuka pintu bagi Lisa untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

BACA JUGA:Jadi Saksi Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim, Ayu Aulia Dicecar 30 Pertanyaan

BACA JUGA:Kabar Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Buntut Isu Selingkuh dengan Lisa Mariana Ditanggapi Pengacara

"Untuk saat ini Pak Ridwan Kamil memilih jalur hukum, namun tidak tertutup kemungkinan ada dialog terbuka," ujar Muslim Jaya Butar-Butar pengacara Ridwan Kamil, dikutip Senin 21 April 2025.

"Kami kasih ruang kok kepada inisial LM, kami kasih ruang sepanjang yang bersangkutan beritikad baik," lanjut Muslim Jaya Butarbutar.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat somasi dari pihak Lisa Mariana yang berisi ajakan untuk mediasi.

BACA JUGA:Ayu Aulia Dipanggil Bareskrim Polri Buntut Laporan Ridwan Kamil ke Lisa Mariana

BACA JUGA:KPK Titipkan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil di Polda Jabar, Belum Dibawa ke Rupbasan

"Kami pelajari dulu isinya, kita diskusikan. Tapi memang kami sudah terima," ujar Muslim.

Meski telah menempuh jalur hukum, Ridwan Kamil menunjukkan sikap terbuka menuju penyelesaian damai.

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan mediasi antara kedua belah pihak.​

Kasus ini bermula dari pernyataan Lisa Mariana yang mengklaim memiliki anak dari hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

BACA JUGA:Revelino Tuwasey Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Pengacara Ridwan Kamil: Dia Bisa Menjadi Saksi

BACA JUGA:KPK Pindahkan Motor Royal Enfield Sitaan dari Ridwan Kamil ke Lokasi Rahasia

Tuduhan tersebut dibantah oleh Ridwan Kamil, yang kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.

“Jika unsur memenuhi pidana, selanjutnya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menanganinya,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads