Ayu Aulia Dipanggil Bareskrim Polri Buntut Laporan Ridwan Kamil ke Lisa Mariana

Ayu Aulia Dipanggil Bareskrim Polri Buntut Laporan Ridwan Kamil ke Lisa Mariana

Ayu Aulia dipanggil Bareskrim Polri untuk memberikan kesaksian dalam kasus hukum antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.-hasyim ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ayu Aulia dipanggil Bareskrim Polri untuk memberikan kesaksian dalam kasus hukum antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.

Pemanggilan ini terkait laporan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, yang sebelumnya mengklaim bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anaknya .

"Jadi agendanya adalah mendatangi undangan dimana saya menjadi saksi terkait laporan pak RK terhadap LM," ujar Ayu Aulia ditemui di Bareskrim Polri, Senin 21 April 2025.

BACA JUGA:Warga Kota Bekasi Mantan Admin Judol Beberkan Cara Keluar dari Bisnis Gelap di Kamboja

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Minggu Ini 21-27 April 2025 Lengkap Sinopsis, Akhir Bulan Banyak Film Berkualitas

Dalam pernyataannya, Ayu menegaskan komitmennya untuk memberikan keterangan berdasarkan fakta dan bukti yang dimilikinya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah menggunakan nama samaran "Rosalino" untuk melindungi identitas Revelino, pria yang kini mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana .

"Karena kan apa yang selama ini kita sudah cari tahu apa yang sudah kita gamblangkan di media itu harus ada pertanggungjawabannya sama seperti mba LM," tegas Ayu.

BACA JUGA:KPK Titipkan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil di Polda Jabar, Belum Dibawa ke Rupbasan

BACA JUGA:Hindari Pemotor, Mobil Boks Terguling Tabrak Beton dan Nyaris Timpa Monumen Ondel-Ondel

"Persiapkan kejujuran aja," lanjutnya.

Sebelumnya diketahui, kuasa hukum Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) juncto Pasal 32 Ayat (1), (2), serta Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga 12 miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads