bannerdiswayaward

Gak Kapok! Fachri Albar Masih Kecanduan Empat Jenis Narkoba

Gak Kapok! Fachri Albar Masih Kecanduan Empat Jenis Narkoba

Fachri Albar ungkap alasannya kembali menyalahgunakan narkoba, yakni untuk menjalani hidup dan pekerjaan.-Dok. Polres Metro Jakarta Barat -

Atas kasus ini, Fachri dijerat UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. Lalu, Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

Serta UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 100 juta. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads