Tangis Windy Idol Usai Diperiksa KPK: Saya Ingin Punya Masa Depan
Penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy Idol menangis usai diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.-ayu novita-
Dalam hal ini, Tessa belum menjelaskan apa yang hendak didalami dari kedua saksi tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemangil Windy idol sesuai kebutuhan dari penyidik KPK.
"Untuk pemanggilan tentukan kebutuhan tergantung dari kebutuhan penyidik," ujar Asep kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.
BACA JUGA:Asbanda dan Bank Papua, Umumkan Pemenang Undian Tabungan Simpeda 2025
Adapun, KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan terkait perkara TPPU.
"Sementara yang dipanggil hari ini adalah Pak HH-nya," tuturnya.
"Kita masih mendalami masalah TPPU-nya," lanjutnya.
Adapun, Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan bahwa ada batasan waktu untuk penahananan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penahanan.
BACA JUGA:Lampaui Target Kinerja di Awal Tahun, KPI Kejar Pencapaian di 2025
"Jadi ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai. Kalau kita rasa masih banyak apalagi ini TPPU kita harus memerlukan waktu, kita memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu, hasil yang disembunyikan," jelas Asep dalam konferensi pers pada Senin, 13 Mei 2024
Diketahui, Hasbi Hasan saat ini berstatus terpidana dalam kasus pengurusan perkara dan sudah divonis selama 6 tahun penjara.
Vonis ini ini tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Dalam hal ini, Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi Hasan.
Apabila ia tak membayar denda, kurungannya akan ditambah selama 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
