Awak dan Barang Kapal KM Poseidon 03 Lenyap, Baharkam Polri Amankan 2 Tersangka

Awak dan Barang Kapal KM Poseidon 03 Lenyap, Baharkam Polri Amankan 2 Tersangka

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkapkan awak dan barang kapal KM Poseidon 03 Lenyap.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkapkan awak dan barang kapal KM Poseidon 03 Lenyap.

Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan kasus penggelapan dan dugaan pembunuhan yang terjadi di kapal KM Poseidon 03. 

Kasus ini bermula saat nahkoda kapal WILSON AL 07, Tupal Sianturi, menginformasikan bahwa dinamo jangkar kapal Poseidon 03 mengalami kerusakan berat.

BACA JUGA:Mengaku Dibegal, Kasus Pria Tertembak di Jakbar Rupanya Kelalaian Teman Saat Pegang Senpi!

BACA JUGA:MUI Dorong Perusahaan Segera Kantongi Sertifikasi Syariah untuk Tiap Produk, Ini Gunanya

"Setelah dilakukan penyelidikan, kapal tersebut ditemukan dalam kondisi telah ditinggalkan awak kapal dan seluruh barang di atas kapal hilang," katanya kepada awak media, Jumat 25 April 2025.

Diungkapkannya, pemilik kapal mengalami kerugian materil mencapai Rp400 juta.

"Dua orang tersangka, B dan R diamankan pihak kepolisian karena diduga memiliki peran dalam penggelapan kapal serta dugaan pembunuhan terhadap salah satu kru kapal," ungkapnya.

Menurutnya, motif penggelapan diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi serta unsur dendam pribadi. 

BACA JUGA:PaDi UMKM Sediakan Inkubasi Sertifikasi TKDN secara Gratis

BACA JUGA:Digiland Kembali Digelar Mei 2025, Hadirkan Ajang Lari Berstandar Internasional dengan Konser Musik dan Pasar UMKM

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Polri akan terus menindak tegas setiap tindak kejahatan di wilayah perairan Indonesia dan melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. 

"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, dokumen SPB, serta sejumlah kwitansi perbekalan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads