Kombes Yulius Dipecat dari Polri Buntut Kasus Penyalahgunaan Narkoba Bareng Perempuan di Hotel
Kombes Yulius Bambang Karyanto-Facebook-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto buntut kasus penyalahgunaan dan konsumsi narkoba.
Diketahui, Kombes Yulius sebelumnya merupakan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Senin, 21 Agustus 2023.
BACA JUGA:Dugaan Jual-Beli Senpi Ilegal, Peran 3 Polisi Diungkap
"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sidang itu dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Ramadhan mengatakan perbuatan Kombes Yulius juga dianggap sebagai perbuatan tercela. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," tutup Brigjen Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA:Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan di Survei Litbang Kompas
Sebelumnya, Kombes Yulius ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat, 6 Januari 2023 sekitar pukul 15.36 WIB.
Saat ditangkap Kombes Yulius tengah bersama seorang wanita berinisial R.
Dalam penangkapan itu, penyidik juga turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 dan 0,6 gram.
Berdasarkan hasil tes urine, Kombes Yulius terbukti positif narkotika jenis Methaphetamine dan Amphetamine.
BACA JUGA:Survei Terbaru Indikator: Ganjar 35% dan Prabowo 33%, Anies Baswedan Apa Kabar?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: