Terungkap Pengambilan Uang Suap dari Kantor Hasto Kristiyanto, Ngeri-Ngeri Sedap!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tiga saksi dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Alur pengambilan uang suap dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI terungkap.
Seorang saksi dari pihak swasta, Patrick Gerrard Masako alias Gerry membeberkan pengambilan uang suap tersebut.
Ngeri-ngeri sedap! Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuka Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gerry pernah mengaku uang itu dibagikan kepada sejumlah orang.
BACA JUGA:Ajudan Wahyu Setiawan Ungkap Pertemuan Hasto dengan Eks Komisioner KPU
"Ini masih di BAP 16 ya detailnya saksi di poin ke 4, 'setelah dihitung uang dalam koper tersebut berjumlah Rp850 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Kemudian, saya menghubungi saudara Saefl dan menyampaikan, mas jumlahnya Rp 850 (juta)," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Jumat, 25 April 2025.
Adapun, rumah aspirasi merupakan kantor dari Hasto.
Jaksa menyebut bahwa Gerry pernah mengaku uang itu untuk dibagikan kepada sejumlah orang, berdasarkan BAP yang pernah dicatatkan.
"Saudara Saeful (mantan Kader PDIP Saeful Bahri) menyampaikan uangnya kamu sisihin Rp 170 juta untuk Mas Donny (Advokat, Donny Tri Istiqomah), Ro 2 juta untuk kamu dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham," kata Jaksa.
BACA JUGA:OJK Pantau Terus Dampak Tarif Impor AS, Wanti-Wanti Gagal Bayar
Gerry membenarkan BAP tersebut. Lalu, uang Rp 170 juta yang sudah disisihkan disimpan dalam tas plastik, sedangkan sisanya masih di koper.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tiga saksi dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Tiga saksi tersebut adalah sopir kader PDIP Saeful Bahri, Ilham Yulianto ajudan dari mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan dan seorang pihak swasta, Patrick Gerard.
"Melanjutkan persidangan kemarin, hari ini (25/4), Kami Tim JPU akan menghadirkan saksi-saksi, sebagai berikut: Ilham Yulianto, Patrick Gerard , Rahmat Setiawan Tonidaya," ujar Jaksa KPK Budhi Sarupaet dalam keterangannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: